About

Pages

PERANGKAT DESA !!!

KORPRI DALAM RANGKA HARDIKNAS Th. 2015 DARI KIRI : Imam Mashudi (Kamituwo) , Sunandar (Jogotirto), Bagus Purnomojati (Sekdes), Muhammad Nur (Kades), Agung Priyanto (Jogoboyo 2), Supriono (Jogoboyo 1)

GOLLL KEMENANGAN !!!

NGANJUK FC Vs TIMNAS INTI TIRIPAN 1 - 0 DANDIM CUP 2014

MASJID AGUNG BAITUL MU'MININ

Jl. Widas Ds. Sidokare - Rejoso - Nganjuk

Kecamatan Rejoso

Sekilas tentang Kecamanatan Rejoso

SIDOKARE - REJOSO - NGANJUK

Jl. Diponegoro 36 Sidokare Telp. (0358) 331154

PERANGKAT DESA SIDOKARE

DARI KIRI : >> 1. Pak Carik >> 2. Pak Jogotirto >> 3. Pak Jogoboyo II >> 4. Pak Mudin >> 5. Pak Jogoboyo I

PERANGKAT DESA SIDOKARE

.....

KEGIATAN DESA

.....

Minggu, 27 November 2016

PELATIHAN MENJAHIT

Rabu, 20 Juli 2016

KELEMBAGAAN DESA

DAFTAR KELEMBAGAAN DESA SIDOKARE 
1.    BPD
NO
NAMA
TTL
JENIS KELAMIN
JABATAN
1.
WARSIBI, SE
Nganjuk
L
Ketua BPD
2.
SUWARNO
Nganjuk
L
Wakil Ketua
3.
SUSANTI, S.Pd
Nganjuk
L
Sekretaris
4.
SUJITO
Nganjuk
L
Anggota
5.
PAIMIN
Nganjuk,
L
Anggota


2.    LPMD
NO
NAMA
TTL
JENIS KELAMIN
JABATAN
1.




2.




3.




4.




5.






3.    PKK
NO
NAMA
TTL
JENIS KELAMIN
JABATAN
1.




2.




3.




4.




5.






4.    RT / RW
NO
NAMA
TTL
JENIS KELAMIN
JABATAN
1.




2.




3.




4.




5.






5.    KARANG TARUNA
NO
NAMA
TTL
JENIS KELAMIN
JABATAN
1.




2.




3.




4.




5.






SAMSAT MASUK DESA

SAMSAT MASUK DESA SIDOKARE.
Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor / HER Motor Keliling.
Waktu Pelaksanaan setiap HARI KAMIS, JAM 08.00 - 09.00 WIB, Tempat BALAI DESA SIDOKARE.

Kamis, 14 Juli 2016

PROYEK PATUSAN DESA SUMBER DANA DANA DESA (DD) TAHUN 2015



KONDISI 0 %

KONDISI 50 %
KONDISI 100%



PROYEK PENYEMIRAN ASPAL DESA SUMBER DANA DANA DESA (DD) TAHUN 2015

KONDISI 0%

KONDISI 50 %


KONDISI 100 %




















Rabu, 20 April 2016

PAGU DESA

Surat Sekda Pedoman Penyusunan APB Desa 2016

DOWNLOAD :
http://s000.tinyupload.com/?file_id=81070909806775942735


PEMERINTAH  KABUPATEN  NGANJUK
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Jenderal Basuki Rahmat Nomor 1 Nganjuk Kode Pos 64412
Telepon (0358) 321746 Faks. (0358) 321111
www.nganjukkab.go.id


Nganjuk,


Nomor      :  141/           /411.304/2016
Sifat          :  Segera
Lampiran :  1 (satu) set pedoman
Hal            :  Pedoman Penyusunan
                     APB Desa Tahun Anggaran 2016
          Kepada       
Yth.  Camat se-Kabupaten Nganjuk
        
         di
NGANJUK

Merujuk surat Bupati Nganjuk Nomor: 141/195/411.304/2015 tanggal 10 Februari 2015 hal Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2015 yang antara lain berisi:
a.     Daftar Kewenangan Desa, Program Desa dan Kegiatan Desa, Kode Pendapatan Belanja Pembiayaan Desa.
b.     Panduan Penggunaan Anggaran Desa.
Bahwa sehubungan dengan perkembangan terbaru telah ditetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 serta Peraturan  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang mengatur bidang-bidang kewenangan desa yang terdapat perbedaan dengan bidang kewenangan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan kesulitan dalam menyusun APB Desa Tahun 2015, maka perlu menerbitkan pedoman yang menyelaraskan bidang kewenangan desa.
Berkenaan dengan hal tersebut, agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
                          I.          Pedoman Bidang Kewenangan, Sub Bidang Kewenangan, Program Desa dan Kegiatan Desa. (Lampiran I).
                         II.          Panduan penggunaan Dana Transfer Desa. (Lampiran II).
                       III.          Penyaluran Dana Transfer Desa
1.    Dana Transfer Desa terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa APBN (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) dan Bantuan Keuangan (BK).
2.    Syarat penyaluran Dana Transfer Desa:
a.    Telah menetapkan Peraturan Desa tentang RPJM Desa dan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2015;
b.    Telah menetapkan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2015;
c.    Telah menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja ADD T.A. 2014 serta menyusun Laporan Berkala ADD dan Laporan Akhir ADD T.A. 2014;
d.    Telah menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pejabat Pengelola Keuangan Desa T.A. 2015 yang terdiri dari:
1)   Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; dan
2)   Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), yang meliputi:
a)   Sekretaris Desa selaku Koordinator PTPKD;
b)   Bendahara Desa; dan
c)    Pelaksana Kegiatan.
e.    Memiliki Rekening Kas Desa.
3.    Tata cara penyaluran Dana Transfer Desa berupa DD dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN.
4.    Tata cara penyaluran Dana Transfer Desa (ADD, BHPRD, BK):
a.    Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa mengajukan surat permohonan penyaluran Dana Transfer Desa kepada Bupati melalui Camat. (Lampiran III).
b.    Camat meneliti surat permohonan yang meliputi:
1)   Telah terpenuhinya syarat penyaluran Dana Transfer Desa sebagaimana tersebut pada uraian huruf C angka 2.
2)   Ketepatan jumlah anggaran yang diajukan berdasarkan pagu anggaran Dana Transfer Desa.
3)   Kelengkapan lampiran surat permohonan berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani Kepala Desa. (Lampiran IV).
c.    Camat menyampaikan surat pengantar permohonan penyaluran Dana Transfer Desa kepada Bupati melalui Bapemaspemdes yang disertai surat keterangan hasil penelitian. (Lampiran V).
d.    Bapemaspemdes mengajukan telaahan staf permohonan penyaluran Dana Transfer Desa kepada Bupati.
e.    Telaahan staf yang telah disetujui Bupati disampaikan kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (Dinas P2KAD) untuk diproses penyaluran sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah melalui transfer ke Rekening Kas Desa.
f.     Bapemaspemdes memberitahukan dana yang telah ditransfer kepada Kepala Desa melalui Camat.
                      IV.          Pencairan dana di bank dilakukan melalui Surat Pengantar Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani Camat berdasarkan penelitian dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP). (Lampiran VI).
                        V.          Ketentuan belanja, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Dana Transfer Desa (ADD, BHPRD, BK) dilaksanakan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi software Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (SILOKDES).
                      VI.          Dalam hal terdapat sasaran kegiatan di desa yang juga didanai dari APBD (anggaran SKPD), maka agar dikoordinasikan pembagian sasarannya. Contoh: kebutuhan makanan tambahan untuk balita sejumlah 25 orang, dapat dibagi sasaran 15 (lima belas) orang dibiayai APBD dan 10 (sepuluh) orang dibiayai APB Desa.
                     VII.          Jumlah uang dalam kas pada Bendahara Desa paling banyak sebesar            Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Demikian untuk menjadikan perhatian dalam pelaksanaannya.



a.n. BUPATI NGANJUK
SEKRETARIS DAERAH KAB. NGANJUK



Drs. H MASDUQI. M. Sc. MM
Pembina Utama Madya
NIP. 19580810 198203 1 027
 
 




Tembusan:
Yth.  1.  Bupati Nganjuk
               (sebagai laporan);
          2.  Tim Pembina Desa Tingkat Kabupaten.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More